SEMARANG, SemarangSatu.com – Istilah “opsen pajak” mendadak ramai dibicarakan masyarakat sejak awal 2026. Banyak yang mengira kebijakan ini membuat pajak kendaraan melonjak tajam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Opsen pajak sebenarnya bukan pajak baru, melainkan perubahan skema pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama, dan dibayarkan bersamaan dengan pajak tersebut.
Dalam konteks kendaraan, opsen berlaku untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Melalui sistem ini, pemerintah daerah bisa langsung mendapatkan bagian pajak tanpa skema bagi hasil seperti sebelumnya.
Berapa Besaran Opsen?
Besaran opsen yang ramai dibicarakan adalah hingga 66 persen dari pajak terutang.
Angka ini sering disalahartikan sebagai kenaikan pajak. Padahal, faktanya:
- Tarif dasar PKB justru disesuaikan (diturunkan di beberapa daerah)
- Opsen hanya mengubah mekanisme pembagian, bukan menambah total beban
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa secara umum tidak ada kenaikan signifikan dibanding skema sebelumnya, hanya perubahan struktur pembayaran.
Namun, masyarakat bisa merasa tagihan naik karena:
- Diskon pajak sebelumnya sudah berakhir
- Penyesuaian tarif tiap daerah berbeda
Kenapa Bisa Terasa Naik?
Di lapangan, sebagian wajib pajak memang merasa nominal lebih besar. Hal ini terjadi karena:
- Insentif/diskon pajak dihentikan
- Perhitungan kini ditampilkan lebih transparan (ada komponen opsen)
- Perbedaan kebijakan tiap provinsi
Sehingga secara psikologis terlihat “naik”, padahal struktur pajaknya berubah.
Cara Bayar Opsen Pajak
Masyarakat tidak perlu khawatir soal mekanisme pembayaran. Opsen dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan, tidak terpisah.
Cara membayar:
- Datang ke Samsat
Petugas akan menghitung total termasuk opsen otomatis
- Samsat Digital / Online
Melalui aplikasi Samsat daerah atau SIGNAL
- Melalui bank / e-channel
ATM, mobile banking, atau QRIS (tergantung daerah)
Dalam sistem pembayaran, opsen sudah langsung masuk dalam total tagihan, sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri.
Kesimpulan
Opsen pajak adalah perubahan sistem, bukan pajak baru. Meski angkanya terlihat besar (hingga 66 persen), itu bukan berarti pajak kendaraan otomatis naik.
Kunci memahami opsen ada pada satu hal: ini soal pembagian pendapatan daerah, bukan penambahan beban pajak baru.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung atau terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait isu opsen pajak yang sempat ramai di media sosial.




