Cara Bayar Pajak Motor Tanpa ke Samsat, Bisa dari Rumah

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Kini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pembayaran pajak motor tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Syarat Bayar Pajak Online

  • e-KTP sesuai STNK
  • STNK kendaraan
  • Nomor HP aktif
  • Pajak tidak telat lebih dari 1 tahun ([Akurat – Akurat.co][3])

Cara Bayar Pajak Motor Online

  1. Download aplikasi SIGNAL
  2. Registrasi akun dengan NIK
  3. Tambahkan data kendaraan
  4. Pilih pengesahan STNK
  5. Generate kode bayar
  6. Bayar via bank / QRIS
  7. Unduh bukti e-TBPKP

Pembayaran ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Namun perlu diketahui, layanan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Pajak 5 tahunan tetap harus ke Samsat karena membutuhkan cek fisik kendaraan.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *