SEMARANG, SemarangSatu.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dilakukan tanpa harus antre di kantor polisi. Melalui layanan digital dari Korlantas Polri, masyarakat bisa memperpanjang SIM langsung dari rumah menggunakan ponsel.
Layanan ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) yang terintegrasi secara nasional.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku
- e-KTP
- Hasil tes kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto latar biru
- Tanda tangan di kertas putih
Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun dengan nomor HP
- Verifikasi data diri (NIK & email)
- Unggah dokumen persyaratan
- Pilih menu “Perpanjangan SIM”
- Lakukan pembayaran
- Pilih pengiriman SIM ke rumah
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.




