Jadwal SIM Keliling Kota Semarang Hari Ini: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Kota Semarang: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com – Warga Kota Semarang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C hari ini, Rabu (6/5/2026), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Semarang di sejumlah titik strategis.

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas utama. Titik pelayanan tersebar di beberapa wilayah seperti Semarang Barat, Pedurungan, Banyumanik, hingga kawasan Simpang Lima.

Pada April 2026, jadwal SIM Keliling Polrestabes Semarang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 atau 13.00 WIB, tergantung lokasi layanan.

Beberapa titik yang rutin melayani masyarakat antara lain di depan Giant Karangayu, Dealer Wuling Banyumanik, Bulog Pedurungan, Transmart Penggaron, serta SIM Corner Simpang Lima.

Selain itu, pada hari Jumat dan Sabtu, layanan juga kerap hadir di Halaman Parkir Perumahan Kampoeng Semawis Kedungmundu.

Untuk layanan SIM Corner Simpang Lima, jam operasional dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00–15.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB dan kembali dibuka pukul 14.00–15.30 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, layanan tetap dibuka pukul 08.00–12.00 WIB dan sesi siang pukul 14.00–15.30 WIB.

Untuk layanan di SATPAS 1421 Kota Lama, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB.

Layanan SIM Drive Thru Semarang juga menjadi pilihan warga dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara Bus SIM Keliling di Karangayu, Citarum, Bulog, hingga Banyumanik umumnya melayani pukul 08.00–13.00 WIB pada hari kerja.

Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada pagi hari saat jumlah pemohon biasanya meningkat.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  •  Fotokopi KTP dan KTP asli
  •  Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  •  Surat keterangan sehat
  •  Hasil tes psikologi
  •  Biaya administrasi sesuai ketentuan PNBP

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dan mengikuti seluruh prosedur penerbitan dari awal.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *