SEMARANG, SemarangSatu.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting untuk melamar kerja hingga keperluan administrasi lainnya. Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Polri.
Syarat Membuat SKCK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Akta kelahiran
- Pas foto 4×6
- Sidik jari (di Polres)
Cara Membuat SKCK
- Daftar online melalui website resmi Polri
- Isi formulir data diri
- Pilih lokasi pengambilan SKCK
- Datang ke Polres untuk verifikasi
- Ambil SKCK setelah selesai
Biaya SKCK
Biaya penerbitan SKCK adalah:
👉 Rp30.000 (sesuai PNBP Polri)
Meskipun bisa daftar online, pengambilan tetap dilakukan di kantor polisi untuk verifikasi sidik jari.




