Cara Membuat SKCK Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya

SEMARANG, SemarangSatu.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting untuk melamar kerja hingga keperluan administrasi lainnya. Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Polri.

Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Akta kelahiran
  • Pas foto 4×6
  • Sidik jari (di Polres)

Cara Membuat SKCK

  1. Daftar online melalui website resmi Polri
  2. Isi formulir data diri
  3. Pilih lokasi pengambilan SKCK
  4. Datang ke Polres untuk verifikasi
  5. Ambil SKCK setelah selesai

Biaya SKCK

Biaya penerbitan SKCK adalah:

👉 Rp30.000 (sesuai PNBP Polri)

Meskipun bisa daftar online, pengambilan tetap dilakukan di kantor polisi untuk verifikasi sidik jari.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *