Debt Collector Diduga Intimidatif di Semarang, OJK Periksa Indosaku

JAKARTA, SemarangSatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah pemeriksaan khusus terhadap PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Langkah tersebut dilakukan setelah OJK memanggil pihak Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan penagihan oleh oknum debt collector dinilai menimbulkan keresahan publik serta diduga melanggar etika, hukum, dan prinsip pelindungan konsumen.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman daring, bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan memeriksa secara khusus proses dan mekanisme penagihan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik juga diminta melakukan pendalaman terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dan menjatuhkan sanksi blacklist apabila terbukti melanggar aturan.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh proses berjalan profesional dan sesuai hukum.

“Kami menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” demikian ditegaskan OJK dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menjaga proses penagihan tetap beretika.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya.

OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *