Sidang Paripurna DPRD Memanas, Interupsi Dewan Desak Pemkab Semarang Tindak Perumahan Belum Berizin
SEMARANG, SemarangSatu.com – Persoalan perumahan yang diduga dibangun dan dipasarkan sebelum mengantongi izin resmi menjadi salah satu isu yang mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (20/7/2026). Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bertindak lebih tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar di Ruang Paripurna Gedung A tersebut semula membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, di tengah jalannya sidang, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi. Salah satunya datang dari Mangsuri, Wakil Ketua Fraksi PAN-Demokrat-Hanura sekaligus anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam interupsinya, Mangsuri meminta Pemkab Semarang memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan, terutama proyek-proyek yang diduga telah dipasarkan kepada masyarakat sebelum seluruh izin dipenuhi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir sejak awal untuk memastikan setiap proyek perumahan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum sehingga masyarakat tidak menjadi korban akibat membeli rumah yang bermasalah secara administrasi.
Sorotan tersebut menguat setelah sebelumnya DPRD menerima pengaduan warga terkait persoalan Perumahan Bandarjo Village yang diduga dipasarkan ketika proses perizinan belum sepenuhnya tuntas.
Ketua DPRD: Bangunan Tanpa Izin Harus Dihentikan
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan pemerintah daerah harus berani menghentikan setiap aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin resmi.
“Pemkab harus tegas melakukan penertiban. Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi kok izin belum ada, mestinya dihentikan. Sehingga tidak terlanjur misalnya perumahan itu jadi, akhirnya di belakang muncul berbagai persoalan,” tegas Bondan.
Menurutnya, seluruh dokumen perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengembang mulai membangun maupun menawarkan rumah kepada masyarakat.
“Perizinannya harus diselesaikan lebih dulu sehingga persoalan-persoalan di kemudian hari bisa diminimalkan,” katanya.
Pengawasan Pemerintah Dinilai Masih Lemah
Bondan juga menilai pengawasan terhadap pembangunan perumahan di Kabupaten Semarang masih perlu diperkuat. Ia menegaskan tanggung jawab tersebut bukan hanya berada di DPMPTSP, tetapi juga melibatkan Satpol PP serta seluruh organisasi perangkat daerah.
“Kalau saya melihat, paling tidak pengawasannya masih lemah. Bukan hanya DPMPTSP, tetapi juga Satpol PP dan OPD terkait. Ini tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Semarang secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi dugaan pelanggaran bisa berasal dari masyarakat maupun berbagai pihak sehingga pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan resmi.
Bupati Janji Turun Mengecek
Menanggapi berbagai masukan dalam sidang paripurna, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan pemerintah daerah akan segera mengecek dugaan adanya perumahan yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjutinya. Kalau memang ada perumahan yang belum ada izinnya tetapi sudah berjalan, nanti akan kami cek dulu,” kata Ngesti.
Ia menegaskan seluruh pembangunan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Yang utama harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023. Kemudian seluruh persyaratan perizinannya juga harus lengkap,” ujarnya.
DPRD berharap pengawasan terhadap sektor properti diperketat agar tidak muncul lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat. Selain penegakan hukum terhadap pengembang, pemerintah juga diminta meningkatkan pengawasan sejak tahap awal pembangunan sehingga setiap proyek yang dipasarkan kepada masyarakat benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.




