OJK Perpanjang Batas Laporan Asuransi dan SLIK

JAKARTA, SemarangSatu.com – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penyesuaian kebijakan pelaporan untuk sektor asuransi, reasuransi, dan penjaminan sebagai langkah menjaga kualitas laporan sekaligus memastikan kesiapan industri terhadap ketentuan baru.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri jasa keuangan, sekaligus memberi ruang adaptasi terhadap penerapan standar akuntansi baru. Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor keuangan secara menyeluruh.

Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 yang berkaitan dengan implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi.

OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar akuntansi tersebut.

Seiring dengan itu, OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung, termasuk penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO), penyesuaian batas waktu laporan publikasi hingga 31 Juli 2026, serta laporan keberlanjutan hingga 30 Juni 2026.

Selain aspek laporan keuangan, OJK juga memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan yang memasarkan produk kredit dan suretyship.

Perpanjangan dilakukan dari batas sebelumnya 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi industri dalam menyempurnakan sistem pelaporan, infrastruktur pendukung, serta kualitas data debitur.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan implementasi berjalan optimal tanpa mengurangi kewajiban pelaku industri.

“Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (25/4/2026).

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri asuransi dan penjaminan dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dengan kualitas yang lebih baik, seiring penguatan sistem dan tata kelola sektor jasa keuangan.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *