UNESCO Ingatkan Bahaya Regulasi Digital yang Abaikan Hak Pengguna

UNESCO Ingatkan Bahaya Regulasi Digital yang Abaikan Hak Pengguna (Foto: Taufik)

SEMARANG, SemarangSatu.com — United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization mendorong negara-negara Asia Tenggara menerapkan tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia dalam menghadapi perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.

Pendekatan tersebut dibahas dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.

Programme Specialist Communications and Information UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, mengatakan tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia kini menjadi tantangan global yang dihadapi banyak negara.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara keamanan pengguna dan perlindungan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Bagaimana memastikan balance antara memastikan keamanan, privasi, autonomy pengguna sementara juga memastikan kebebasan ekspresi dan hak atas informasi,” ujar Ana.

Ia mengatakan persoalan tata kelola platform digital tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu negara atau satu lembaga pemerintah saja.

Karena itu, UNESCO mendorong pendekatan governance yang melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, hingga perusahaan platform digital.

“Kami tidak menyebutnya regulasi, kami menyebutnya governance karena kami mengakui ada berbagai aktor,” katanya.

Menurut Ana, seluruh pihak tersebut harus bersama-sama menjaga keseimbangan antara keamanan pengguna dan kebebasan digital masyarakat.

Ia menjelaskan UNESCO pada 2023 telah menerbitkan Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang berisi prinsip dan rekomendasi global terkait tata kelola platform digital.

Panduan tersebut disusun melalui proses konsultasi panjang yang melibatkan ribuan masukan dari berbagai negara.

“Guidelines are available also in Bahasa Indonesia dan merupakan hasil dari 10.000 komentar dari 134 negara termasuk Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, UNESCO juga melakukan lebih dari 50 konsultasi tatap muka sebelum pedoman tersebut diterbitkan.

Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa UNESCO menggandeng Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab untuk memperkuat pemahaman tentang tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia di Asia Tenggara.

Forum tersebut juga diarahkan untuk menyusun toolkit regional yang dapat digunakan regulator dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan ruang digital di kawasan ASEAN.

Toolkit itu akan disesuaikan dengan karakteristik Asia Tenggara, termasuk keberagaman bahasa, dinamika sosial budaya, disinformasi, respons krisis, hingga perlindungan kelompok rentan di ruang digital.

Ana mengatakan UNESCO ingin memastikan tata kelola platform digital tidak hanya berorientasi pada kontrol, tetapi juga tetap melindungi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.

“Semua pengguna harus memiliki keamanan dan kebebasan,” katanya.

Workshop internasional tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *