Sarjoko: Perangkat Desa Harus Fokus Melayani, Bukan Berpolitik Praktis
SEMARANG, SemarangSatu.com – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, melayangkan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa di Jawa Tengah. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, ia menegaskan bahwa aparatur desa dilarang keras terlibat sebagai tim sukses maupun memihak kepada salah satu calon.
Imbauan ini disampaikan Sarjoko untuk memastikan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa ekses. Menurutnya, netralitas adalah kunci utama agar pelaksanaan Pilkades tidak menuai konflik di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah untuk mensukseskan Pilkades dengan aman, tertib, lancar dan tanpa ekses,” ujar Sarjoko dalam pernyataan resminya.
Sarjoko sangat menyoroti keterlibatan perangkat desa yang sering kali menjadi ujung tombak dalam kepanitiaan Pilkades. Ia meminta jajarannya untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan politik praktis.
“Kepada seluruh teman-teman perangkat desa di Jawa Tengah yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilkades, saya berharap tetap menjaga kondusifitas. Yang paling utama adalah netral, jangan memihak agar pelaksanaan dapat berjalan baik,” tegas Sarjoko.
Peringatan Sarjoko ini bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada regulasi yang berlaku, perangkat desa yang nekat menjadi tim sukses dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Tidak hanya larangan menjadi tim sukses, Sarjoko juga mengingatkan aturan bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, mereka diwajibkan mengajukan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan selama masa kampanye. Sarjoko menegaskan, PPDI berkomitmen untuk mendukung terciptanya Pilkades yang bersih dan berintegritas, di mana perangkat desa berfungsi murni sebagai pelayan masyarakat.
Pernyataan Sarjoko diperkuat oleh data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng. Tercatat sebanyak 1.231 desa di 12 kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pilkades serentak pada 2026. Kabupaten Grobogan menjadi wilayah dengan jumlah Pilkades terbanyak, yaitu 223 desa.
Pilkades tahun ini juga merujuk pada regulasi baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu perubahan krusial adalah masa jabatan kepala desa yang resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Seruan netralitas Sarjoko sejalan dengan penegasan pemerintah daerah. Sebagai bentuk dukungan, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memihak calon mana pun dalam Pilkades di 184 desanya.
“Sebagai Bupati Purbalingga dan mewakili Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa sikap kami terhadap Pilkades 2026 ini netral, tidak mendukung salah satu calon kepala desa,” kata Fahmi.
Selain isu netralitas, aparat keamanan juga mengantisipasi praktik judi botoh yang kerap muncul saat Pilkades. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan akan menindak tegas praktik taruhan yang memanfaatkan momentum pemilihan kepala desa.
“Selama itu memenuhi unsur dalam pembuktian, pasti akan kita tindak,” tegasnya.




