Premanisme Penagihan Utang di Kudus Terbongkar, 24 Orang Diciduk

Premanisme Penagihan Utang di Kudus Terbongkar, 24 Orang Diciduk (Foto: Ist)

24 Orang Diamankan, Polisi Bongkar Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

KUDUS, SemarangSatu.com – Polda Jawa Tengah membongkar praktik premanisme berkedok penagihan utang di Kudus. Sebanyak 24 orang diamankan. Terdiri dari 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan 3 orang pengguna jasa. Tujuh kendaraan disita.

Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang. Pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Kedatangan rombongan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Situasi memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.

Sejumlah orang luka. Termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan bendo. Ia harus mendapatkan perawatan medis.

Penyidik menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku kekerasan langsung. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun yang diduga mengatur kedatangan rombongan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan, siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan ditindak tegas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” tegasnya.

Kapolda mengingatkan, persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kudus.

Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.

Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian Kapolda Jateng terhadap masyarakat yang mengalami tindak kekerasan. Sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, masyarakat diminta tidak ragu meminta bantuan kepolisian.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, masyarakat diharapkan tidak takut mencari pertolongan dan melaporkan setiap bentuk premanisme agar dapat ditangani secara tepat.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *