Kronologi Kekerasan Penagihan Utang di Desa Jepang Kudus
KUDUS, SemarangSatu.com – Situasi sebuah rumah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berubah ricuh, Selasa (13/10/2026). Rombongan penagih utang mendatangi kediaman keluarga yang memiliki kewajiban pembayaran. Perselisihan pecah.
Peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Kedatangan rombongan tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB kemudian berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra. Ia diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo. Luka yang dialaminya cukup serius. Ia harus mendapatkan perawatan medis.
Warga sekitar sempat dibuat panik. Suara ribut dan teriakan terdengar dari dalam rumah. Beberapa orang berusaha melerai. Namun, situasi sudah terlanjur memanas.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan angkat bicara. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Termasuk dalam urusan penagihan utang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda, Rabu (14/10/2026).
Kapolda mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.
Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Polres Kudus bersama Polda Jateng bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak. Penyidik menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Polisi juga mengamankan 24 orang terduga pelaku. Terdiri dari 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan 3 orang yang menggunakan jasa mereka. Tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut turut disita.
Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban. Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, masyarakat diminta tidak ragu meminta bantuan kepolisian.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.




