Kurir Togel Demak-Grobogan Dibekuk, Upah Rp110 Ribu Bawa Peti Besi

Kurir Togel Demak-Grobogan Dibekuk, Upah Rp110 Ribu Bawa Peti Besi (Foto: Ist)

Bongkar Jaringan Togel Demak-Grobogan, Omzet Rp40 Juta Per Hari Terbongkar

SEMARANG, SemarangSatu.com – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polda Jawa Tengah bergerak cepat membongkar jaringan perjudian togel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Demak dan Grobogan. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 10 Oktober 2026 ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita ribuan kupon togel.

Di Kabupaten Demak, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Sedo, Kecamatan Demak. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial YH (48), TS (22), dan TRS (28). Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul dan pengecer togel.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti sebanyak 8.416 kupon togel. Tidak hanya mengamankan barang bukti fisik, penyidik juga berhasil memblokir rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil perjudian dengan saldo mencapai Rp519.994.717.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis togel yang dijual merujuk pada hasil undian luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, dan Sydney. Dari aktivitas haram tersebut, para pelaku disebut meraup keuntungan yang sangat besar. Omzet kotor dari perjudian ini mencapai Rp40.000.000 per hari.

Setelah mengamankan para pengepul di Demak, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Pada hari yang sama, petugas meringkus dua kurir di Jembatan Jalan Pemuda, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kedua tersangka berinisial S (61) dan YS (51) ini memiliki peran sebagai pengantar kupon.

Dari tangan kedua kurir, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 3 unit handphone, serta dua peti besi (PWD 2 dan PWD 3) yang berisi total 421 bendel kupon togel. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi ini sudah berjalan sejak awal tahun 2026 dengan upah sekitar Rp110.000 per hari.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan Demak dan Grobogan ini dijerat dengan Pasal 426 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *