Bongkar Markas Togel di Semarang, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Uang Tunai

Bongkar Markas Togel di Semarang, Polisi Amankan Puluhan Motor dan Uang Tunai (Foto: Ist)

Markas Bandar Togel di Batan Miroto Digerebek, 43 Ribu Kupon Disita

SEMARANG, SemarangSatu.com – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, digerebek aparat kepolisian. Tempat tersebut ternyata dijadikan markas bagi sindikat perjudian togel lintas wilayah. Dari penggerebekan pada Jumat malam (9/10/2026) itu, polisi mengamankan lima orang dan menetapkan salah satunya sebagai bandar pusat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi serentak Polda Jawa Tengah di tiga wilayah: Demak, Grobogan, dan Semarang. Namun, lokasi di Kota Semarang inilah yang menghasilkan barang bukti paling fantastis dibandingkan dua lokasi lainnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, yang turut mendampingi Kapolda Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers, membenarkan besarnya skala operasi di Semarang. Lima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyogok atau pengecer, agen, hingga bandar pusat.

Dari rumah kontrakan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang luar biasa banyak. Tercatat ada 43.250 bendel kupon togel yang diamankan. Jumlah ini jauh melampaui barang bukti di Demak (8.416 kupon) dan Grobogan (421 bendel). Salah satu bandar yang ditangkap berinisial HGP alias KH, pria berusia 69 tahun.

Untuk mengamankan hasil transaksi, sindikat ini ternyata sangat profesional dan tertutup. Berdasarkan infografis rilis Polda Jateng, petugas menemukan dua peti besi berisi tumpukan kupon. Peti besi tersebut dikunci menggunakan gembok berukuran besar dan gembok elektrik.

Selain kupon, polisi juga menyita 22 unit sepeda motor yang diduga digunakan para penyogok, uang tunai Rp19.650.000, serta berbagai perangkat elektronik. Tidak berhenti di situ, penyidik juga memblokir lima rekening bank dengan total saldo mencapai Rp1,94 miliar.

Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *