Bayaran Rp500 Ribu Tak Sebanding Risiko, Kurir Sabu di Semarang Diciduk Polisi

Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba? Ini Cara Jaringan Sabu Bertransaksi Tanpa Bertemu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Digaji Rp500 Ribu, Pria di Semarang Nekat Jadi Kurir 12 Paket Sabu

SEMARANG, SemarangSatu.com – Upah sebesar Rp500 ribu menjadi alasan seorang pria berinisial HF (35) bersedia menjadi kurir narkotika jenis sabu. Namun bayaran yang diterimanya itu tak sebanding dengan risiko yang kini harus dihadapi, setelah ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah karena diduga mengedarkan 12 paket sabu.

Ironisnya, HF mengaku baru sekitar satu pekan menjalankan tugas sebagai kurir sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” kata Kombes Pol. Yos Guntur.

Baru Sepekan Jadi Kurir

Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas menangkap HF di rumah kontrakan milik ibunya. Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, HF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok,” ujar Yos Guntur.

Bayaran Rp500 Ribu Berujung Penangkapan

Menurut Yos Guntur, tersangka mengaku hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu selama menjadi kurir. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya sebagai imbalan mengantarkan sabu sesuai perintah pemasok.

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Meski hanya menerima bayaran ratusan ribu rupiah, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Jateng Buru Pemasok

Polda Jateng memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Polisi masih memburu pemasok berinisial K yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegas Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Artanto.

Saat ini HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *