Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Semarang-Kendal, 17 Pelaku Masih Diburu
SEMARANG, SemarangSatu.com – Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok remaja dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal yang sempat viral di media sosial. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, polisi tetap memproses hukum para pelaku karena membawa senjata tajam dan melakukan aksi yang membahayakan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Masir mengatakan, penyidik bergerak proaktif tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat. Kasus tersebut ditangani melalui Laporan Polisi Model A setelah video tawuran beredar luas.
“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan 12 orang, terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anwar.
Keempat tersangka terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak yang diduga memiliki peran aktif dalam aksi tawuran.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga masih memburu 17 pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
“Ketujuh belas orang itu akan terus kami lakukan pencarian karena diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” tegasnya.
Tawuran Berawal dari Kesepakatan Dua Kelompok
Berdasarkan hasil penyidikan, tawuran terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, dua kelompok asal Kota Semarang, yakni Berakit Chill dan Anjay 165, berkumpul di kawasan Jalan Pahlawan Semarang sebelum bergerak menuju lokasi tawuran.
Sesampainya di Kendal, mereka bertemu kelompok lawan yang berjumlah sekitar 30 orang. Kedua kelompok kemudian saling menyerang menggunakan senjata tajam, batu, petasan, hingga bom molotov rakitan berisi bahan bakar.
Beruntung, dalam bentrokan tersebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat.
Polisi Sita 14 Senjata Tajam
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan 14 senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran.
Barang bukti tersebut terdiri atas enam bilah celurit dari kelompok Semarang dan delapan senjata tajam dari kelompok Kendal.
Anwar mengungkapkan, senjata tajam itu tidak dibawa pulang masing-masing pelaku, melainkan disembunyikan di lokasi tertentu setelah aksi tawuran selesai.
“Mereka memiliki tempat penyimpanan bersama. Setelah tawuran selesai, senjata dikumpulkan kembali di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Tajam
Meski tidak ada korban maupun laporan polisi dari masyarakat, seluruh pelaku tetap diproses menggunakan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Menurut Anwar, pasal tersebut merupakan delik formil sehingga seseorang dapat dipidana hanya karena membawa senjata tajam yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya.
“Pengecualian hanya untuk kepentingan pertanian, pekerjaan yang sah, rumah tangga, atau benda pusaka. Di luar itu dapat dikenakan pidana,” jelasnya.
Kabid Humas Minta Warga Segera Hubungi 110
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan darurat 110 apabila melihat indikasi tawuran atau aksi kriminal lainnya.
Menurutnya, layanan 110 dapat diakses secara gratis dan langsung terhubung dengan kantor kepolisian terdekat.
“Kalau masyarakat melihat ada tawuran atau potensi gangguan kamtibmas, segera telepon 110. Layanan ini gratis dan langsung tersambung ke Polres terdekat,” kata Yulianto.
Ia juga meminta masyarakat mendokumentasikan kejadian apabila memungkinkan tanpa membahayakan diri sendiri. Rekaman video tersebut dinilai sangat membantu proses penyelidikan polisi.
Sementara itu, tiga tersangka yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dikenai wajib lapor setiap Senin, Selasa, dan Kamis setelah pulang sekolah agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu hak mereka memperoleh pendidikan.




