SEMARANG, SemarangSatu.com — Polda Jawa Tengah menyebut operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti setelah penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi kredit yang merugikan negara hingga Rp41,3 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penghentian operasional bank diketahui dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang.
Selain menetapkan enam tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan di wilayah Purworejo dan DIY.
Total luas aset yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi.
Djoko Julianto menjelaskan praktik korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan fasilitas kredit menggunakan debitur topengan serta proses analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam proses pengajuan kredit.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.




