Polda Jateng Ungkap Dugaan Korupsi BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar

Polda Jateng Ungkap Dugaan Korupsi BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com — Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026) siang.

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus “kredit topengan”.

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan, yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Djoko Julianto menegaskan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *