Operasi Pekat II Candi 2026 Berakhir, Polda Jateng Tangkap 2.377 Pelaku Narkoba dan Miras
SEMARANG, SemarangSatu.com – Polda Jawa Tengah menangkap 2.377 pelaku tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, juga mengungkap ribuan kasus dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman saat konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil operasi, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Di saat yang sama, petugas juga menindak 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Total selama Operasi Pekat II Candi 2026, aparat kepolisian mengamankan 2.377 tersangka dari berbagai kasus penyakit masyarakat yang menjadi sasaran operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, barang bukti narkotika yang disita terdiri atas 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
Selain narkotika, petugas turut menyita 227.489 botol minuman keras ilegal, baik produksi pabrikan maupun oplosan, yang beredar tanpa izin di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Secara keseluruhan, nilai estimasi barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp15.011.290.000.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menyebut tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih memerlukan perhatian serius.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait juga melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.




