Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Semarang Tawang Masuk Blacklist KAI, Tak Bisa Lagi Naik Kereta
SEMARANG, SemarangSatu.com – Pelaku pencurian tas milik pelanggan di Stasiun Semarang Tawang tak hanya berurusan dengan hukum. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang juga menjatuhkan sanksi internal berupa blacklist, sehingga pelaku tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaku berhasil ditangkap jajaran Tim Resmob Polrestabes Semarang pada Jumat malam, 3 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Demak.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan KAI mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” ujar Luqman.
Tas Hilang Saat Menunggu Kereta
Peristiwa bermula pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Seorang calon penumpang melaporkan kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KAI segera melakukan pendataan dan menelusuri rekaman CCTV di area stasiun.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya seseorang yang mengambil tas milik pelanggan lalu meninggalkan area stasiun.
KAI kemudian mendampingi korban dalam proses pelaporan ke kepolisian serta terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi Tim Resmob Polrestabes Semarang untuk mengidentifikasi pelaku.
Melalui serangkaian penyelidikan, pelacakan barang bukti, dan pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Demak.
Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Masuk Blacklist KAI
Selain menjalani proses hukum, pelaku juga dikenai sanksi internal berupa blacklist oleh PT KAI.
Artinya, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI sesuai ketentuan perusahaan.
KAI menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan kereta api.
KAI Perkuat Keamanan Stasiun
Luqman menegaskan KAI akan terus memperkuat sistem pengamanan melalui pemanfaatan CCTV, kehadiran petugas di lapangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Luqman.




