Dibayar Rp250 Ribu, Kurir Sabu Dapat Fasilitas Narkoba Gratis

 

SEMARANG, semarangsatu.com – Kasus peredaran sabu di Karanganyar mengungkap praktik perekrutan kurir dengan imbalan kecil namun risiko hukum yang sangat besar. Para pelaku hanya mendapatkan bayaran minim meski terancam hukuman berat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Jaten. Dua tersangka diamankan saat menjalankan aktivitas distribusi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan. Mereka menjalankan perintah dari pemasok.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Mereka menerima imbalan Rp250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem kerja terorganisir. Namun pelaku lapangan hanya mendapatkan bagian kecil.

Ancaman hukum yang dikenakan sangat berat dengan potensi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan ketimpangan besar antara keuntungan dan risiko.

Polisi menilai bahwa kurir merupakan bagian yang paling rentan dalam jaringan narkoba. Mereka menjadi ujung tombak distribusi.

Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Polisi berharap tidak ada lagi yang tergiur.

Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia menegaskan konsekuensi hukum sangat berat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *