SEMARANG, semarangsatu.com – Pengungkapan kasus sabu di Karanganyar hingga Surakarta membuka fakta adanya jaringan narkotika yang terorganisir dengan sistem distribusi terstruktur. Polisi kini memburu pemasok utama berinisial GRR yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir. Mereka menjalankan distribusi berdasarkan arahan dari pemasok.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari GRR. Sosok tersebut kini menjadi target utama pengembangan kasus oleh kepolisian.
Distribusi dilakukan dengan sistem pecah paket dan metode tempel di berbagai lokasi. Cara ini digunakan untuk meminimalkan risiko tertangkap dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan kapasitas distribusi yang cukup signifikan. Hal ini mengindikasikan jaringan tidak hanya beroperasi di satu wilayah.
Polisi terus menelusuri aliran barang dan pola distribusi jaringan. Fokus utama adalah mengungkap pelaku utama di balik jaringan ini.
Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan akan dilakukan hingga seluruh jaringan terungkap.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
