SEMARANG, semarangsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang menggunakan kedok usaha kecil berupa ruko tambal ban di wilayah Pekalongan Barat. Pengungkapan ini menegaskan bahwa pelaku kini semakin cerdik dalam menyamarkan aktivitas ilegal di tengah lingkungan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di sebuah ruko di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam ruko yang tampak seperti tempat usaha tambal ban biasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat,” kata Dir Narkoba di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lokasi sederhana dapat dimanfaatkan sebagai titik distribusi obat ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel yang berisi ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis yang siap edar di pasaran. Barang bukti tersebut meliputi 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, serta 429 butir Tramadol.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti uang tunai, telepon genggam, dan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung secara terorganisir dan bukan sekadar tindakan individu spontan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi kedua yakni kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman yang masih berada di wilayah Pekalongan Barat. Di lokasi ini, kembali ditemukan ribuan butir obat terlarang serta alat pendukung distribusi yang menguatkan skala operasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di balik praktik tersebut karena diduga melibatkan lebih dari satu pelaku. Polisi juga memastikan bahwa penyelidikan akan diperluas untuk memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
