Salep Ganja dari Thailand Masuk Tegal, Pelaku Sakit Kulit Beli Rp800 Ribu

Salep Ganja dari Thailand Masuk Tegal, Pelaku Sakit Kulit Beli Rp800 Ribu (Foto: Ist)

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Di tengah dominasi kasus peredaran sabu yang masih menjadi ancaman utama di Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menemukan fenomena baru yang belum pernah terungkap sebelumnya. Untuk pertama kalinya, polisi mengungkap kasus salep mengandung ganja yang dipesan langsung dari Thailand melalui marketplace internasional.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti yang digelar Ditresnarkoba Polda Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, mayoritas kasus narkotika yang diungkap pihaknya sepanjang Januari hingga 5 Juni 2026 masih didominasi modus konvensional berupa peredaran sabu.

Namun, di antara ratusan kasus yang ditangani, terdapat sejumlah temuan baru yang menjadi perhatian penyidik.

“Dari pengungkapan hasil ungkap kami yang dilakukan selama kurun waktu Januari sampai 5 Juni 2026, memang sebagian besar untuk modus masih konvensional biasanya berupa peredaran narkotika jenis sabu dan lain-lain. Tetapi di antara sekian banyak itu ada beberapa hal baru yang berhasil kami ungkap,” kata Donny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah masuknya salep yang mengandung ganja ke wilayah Jawa Tengah.

Menurut Donny, produk tersebut dibeli langsung dari Thailand oleh seorang warga Kabupaten Tegal melalui marketplace.

Salep itu kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman internasional hingga akhirnya terdeteksi oleh aparat.

“Narkotika jenis baru yang sudah berhasil kami ungkap, di antaranya ada penggunaan salep yang mengandung ganja yang digunakan untuk pengobatan. Dibeli oleh tersangka dari Thailand langsung melalui marketplace,” ujarnya.

Penyelidikan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Jateng dari pihak Bea Cukai.

Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri yang diduga mengandung barang terlarang.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap proses pengiriman hingga barang diterima oleh pemiliknya.

“Kita dari informasi Bea Cukai. Jadi ada pengiriman yang mencurigakan. Kita tinggal lanjutkan control delivery dan ternyata dengan alamat dan orang yang sama memang salep itu masuk,” jelas Donny.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan penerima paket merupakan warga Kabupaten Tegal.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli salep tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Menurut pengakuannya, produk itu digunakan untuk mengobati penyakit kulit yang telah lama dideritanya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, memang yang bersangkutan sakit kulit. Salep ini gunanya untuk dioleskan untuk menyembuhkan sakit kulitnya,” ungkap Donny.

Penyidik turut mengamankan dua tube salep yang mengandung ganja sebagai barang bukti.

Produk tersebut dibeli melalui marketplace dengan harga sekitar Rp800 ribu per kemasan.

“Kalau salep ganja sekitar Rp800.000 per satu salep. Barang buktinya ada dua tube,” katanya.

Meski digunakan untuk pengobatan, Donny menegaskan bahwa penggunaan produk berbahan ganja tetap melanggar hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan regulasi antara Indonesia dan Thailand terkait penggunaan ganja maupun turunannya.

Di Thailand, sejumlah produk berbahan ganja telah diizinkan untuk digunakan dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Namun di Indonesia, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang melegalkan penggunaan ganja maupun turunannya.

“Kalau di Thailand hal itu sudah dilegalkan. Tapi karena dia membeli dari Thailand kemudian dikirimkan ke sini dan di Indonesia sampai saat ini belum ada ketetapan atau ketentuan untuk melegalkan ganja dan turunannya. Oleh karenanya pengguna terhadap hal tersebut tetap kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Polda Jateng menyebut kasus ini merupakan yang pertama kali berhasil diungkap di wilayah Jawa Tengah.

Meski demikian, aparat mengakui bahwa pengungkapan serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan adanya perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini tidak lagi hanya melalui jaringan peredaran konvensional, tetapi juga memanfaatkan platform digital dan layanan pengiriman lintas negara.

Selain mengungkap kasus salep ganja, Ditresnarkoba Polda Jateng juga menemukan indikasi mulai beredarnya narkotika jenis kokain di Jawa Tengah serta mengungkap berbagai kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai kilogram.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan atau obat-obatan dari luar negeri melalui platform daring.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas produk sebelum melakukan pembelian agar tidak terjerat persoalan hukum akibat membawa atau menggunakan barang yang tergolong narkotika menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *