SEMARANG, SemarangSatu.com – Perjalanan pasangan suami istri dari Surabaya menuju Semarang berakhir di tangan polisi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap empat orang, termasuk pasangan suami istri, yang membawa lebih dari 1,5 kilogram sabu menggunakan mobil Honda Brio merah.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Ditresnarkoba Polda Jateng dalam periode April hingga awal Juni 2026.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026) siang.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah.
Kasus itu kemudian dikembangkan oleh tim penyidik hingga berujung pada penyergapan di Rest Area KM 519 B Tol Solo-Ngawi, tepatnya di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen.
“Kami pada tanggal 31 Mei mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa sabu dari wilayah Jawa Timur,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jateng Kompol David Widia Dwi Hapsoro.
Menurut David, saat menerima informasi awal, polisi belum mengetahui jumlah narkotika yang dibawa maupun identitas lengkap pelaku.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Setelah memastikan target berada di lokasi yang tepat, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Ternyata para pembawa sabu ini berhenti di rest area. Kemudian langsung disergap anggota dan di bagasinya ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.
Suami, Istri dan Dua Rekannya Ditangkap
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka.
Masing-masing berinisial EH, GD, AS dan SH.
EH merupakan tersangka utama, sedangkan GD adalah istrinya.
Sementara AS dan SH berperan membantu perjalanan sekaligus bergantian mengemudikan kendaraan selama perjalanan dari Semarang menuju Surabaya dan kembali lagi ke Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perjalanan tersebut bermula pada Minggu malam, 31 Mei 2026.
EH mendapat perintah dari seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Pak Bos” melalui aplikasi pesan Zangi.
Dalam komunikasi tersebut, EH diminta mengambil sebuah mobil Honda Brio merah yang telah disiapkan di kawasan sekitar Kampus Universitas Semarang (USM).
Tak lama kemudian, EH kembali menerima instruksi untuk berangkat ke Surabaya guna mengambil sabu.
Perintah itu disanggupi.
EH kemudian mengajak istrinya, GD, serta dua rekannya yakni SH dan AS untuk ikut dalam perjalanan.
Kepada SH, EH beralasan hendak menghadiri seminar salon milik istrinya di Surabaya.
Tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, mereka berangkat menggunakan Honda Brio merah menuju Surabaya pada Senin dini hari.
Ambil Sabu di Hotel Surabaya
Setibanya di Surabaya, EH menuju sebuah hotel sesuai arahan dari “Pak Bos”.
Di dalam kamar hotel itulah sabu telah disiapkan oleh jaringan yang masih diburu polisi.
EH mengambil sebuah tas hitam yang disembunyikan di bawah kasur.
Tas tersebut berisi sejumlah paket sabu.
Setelah mengambil barang tersebut, rombongan langsung kembali menuju Semarang.
Namun dalam perjalanan pulang, EH sempat menggunakan sebagian sabu yang dibawanya.
Bahkan salah satu rekannya, AS, ikut mengonsumsi barang haram tersebut di dalam perjalanan.
Ditangkap Saat Hendak Isi BBM
Perjalanan mereka berakhir sekitar pukul 17.00 WIB saat mobil memasuki Rest Area KM 519 B Tol Solo-Ngawi di wilayah Masaran, Sragen.
Saat hendak mengisi bahan bakar, petugas Ditresnarkoba Polda Jateng yang sudah membuntuti mereka langsung melakukan penangkapan.
Penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan dan seluruh penumpang.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram yang disimpan di dalam mobil.
Selain itu, polisi menyita lima telepon genggam, alat hisap sabu atau bong, serta mobil Honda Brio yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Polisi Temukan Sabu Tambahan di Rumah Tersangka
Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi, EH mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersebut.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, dan sendok plastik yang diduga digunakan untuk membagi paket narkotika.
Jika digabungkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.518,48 gram atau lebih dari 1,5 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Dikendalikan Sosok Misterius “Pak Bos”
Dalam pemeriksaan, EH mengaku telah lima kali mengambil sabu atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama “Pak Bos”.
Selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui aplikasi Zangi.
EH mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan sosok tersebut.
Ia juga tidak mengetahui identitas maupun alamat “Pak Bos”.
Sebagai imbalan, EH menerima uang jutaan rupiah serta jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini penyidik masih memburu keberadaan “Pak Bos” yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.




