Berkedok Perusahaan Konsultan, Kantor Penipuan Online Rp41 Miliar Digerebek Polda Jateng di Solo Raya

Berkedok Perusahaan Konsultan, Kantor Penipuan Online Rp41 Miliar Digerebek Polda Jateng di Solo Raya (Foto: Taufik)

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Aktivitas sebuah kantor di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, sekilas terlihat seperti perusahaan biasa. Puluhan orang keluar masuk setiap hari, sejumlah kendaraan terparkir di halaman, dan aktivitas kerja berlangsung layaknya kantor pada umumnya.

Namun di balik aktivitas tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menemukan fakta mengejutkan. Tempat itu diduga menjadi pusat operasional sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang berhasil meraup keuntungan sekitar Rp41,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan lokasi tersebut menggunakan nama PT Digi Global Konsultan dan dijadikan pusat aktivitas jaringan penipuan lintas negara.

“Dari hasil pendalaman diketahui para pelaku menggunakan PT Digi Global Konsultan yang merupakan tempat perekrutan pekerja dan juga digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penipuan online secara terorganisir,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

Menurut Himawan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil pemantauan aktivitas digital, penyidik menemukan indikasi adanya jaringan penipuan online yang beroperasi di wilayah Solo Raya.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa aktivitas jaringan tidak hanya dilakukan di kantor utama, tetapi juga tersebar di sejumlah rumah kos yang digunakan para pelaku sebagai tempat bekerja.

“Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa tempat. Ada yang bekerja di kantor dan ada yang bekerja dari kos-kosan,” kata Himawan.

Secara keseluruhan, polisi mengidentifikasi tujuh tempat yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Terdiri atas satu kantor utama dan enam lokasi kos yang berada di wilayah Sukoharjo serta Surakarta.

Menurut penyidik, penggunaan banyak lokasi dilakukan untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, para pelaku juga diketahui kerap berpindah lokasi.

Bahkan sebelum digerebek polisi, kelompok tersebut telah beberapa kali berganti markas.

“Hasil pendalaman penyidikan kami, mereka sudah berpindah-pindah tempat dan kantor yang ditemukan saat ini merupakan kantor keempat,” ungkap Himawan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng, polisi menemukan berbagai fasilitas yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan online.

Barang bukti yang diamankan antara lain papan nama perusahaan, dokumen perjanjian sewa, buku panduan marketing, screenshot website investasi, hingga ratusan perangkat elektronik.

Penyidik menyita 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi dan sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan.

Dari pemeriksaan awal, setiap perangkat memiliki fungsi tertentu dalam operasi penipuan tersebut.

Para pelaku diketahui menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan korban yang berada di luar negeri.

Menariknya, satu perangkat telepon hanya digunakan untuk satu korban.

“Jadi satu korban itu satu handphone. Setelah selesai digunakan, mereka menggunakan perangkat lain untuk target berikutnya,” jelas Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membidik warga negara Amerika Serikat melalui aplikasi kencan daring dan media sosial.

Mereka berpura-pura menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya mengarahkan korban ke investasi kripto palsu.

Modus ini dikenal sebagai pig butchering, salah satu bentuk penipuan online yang saat ini banyak terjadi secara internasional.

Korban dibuat percaya melalui komunikasi intensif selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Setelah hubungan emosional terbentuk, korban dibujuk menanamkan dana pada platform investasi yang sebenarnya telah dikendalikan pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama hampir satu tahun menjalankan aksinya, mereka memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.

Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari asisten marketing, marketing, leader, model hingga penyedia sarana dan tempat operasional.

Karena melibatkan korban dan pelaku lintas negara, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan FBI, Interpol, Bareskrim Polri, PPATK dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami jaringan tersebut.

Himawan menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Pengendalinya masih kami lakukan pendalaman dan itu bagian dari proses penyidikan kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng pada 2026, sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan siber modern kini dapat beroperasi secara profesional dengan memanfaatkan kantor, perangkat teknologi, dan struktur organisasi yang menyerupai perusahaan resmi.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *