Modus Alamat Web Narkoba Terbongkar, Polda Jateng Bongkar Cara Baru Jaringan Sabu Bertransaksi
SEMARANG, SemarangSatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap praktik modus alamat web narkoba, sebuah pola peredaran sabu yang memanfaatkan titik lokasi penyimpanan barang untuk menghindari transaksi tatap muka antara penjual dan pembeli. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar berhasil diamankan.
Kasus modus alamat web narkoba terungkap setelah Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya ditangkap pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Modus Alamat Web Narkoba, Barang Disimpan di Titik Tertentu
Berbeda dengan transaksi narkotika secara langsung, modus alamat web narkoba dilakukan dengan menyimpan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Lokasi penyimpanan tersebut kemudian dikirim kepada kurir melalui telepon genggam sehingga pengambilan maupun peletakan kembali barang dilakukan tanpa bertemu dengan pemasok ataupun pembeli.
Cara ini dikenal pula sebagai modus tempel, yang dinilai mampu mengurangi risiko pelaku tertangkap saat melakukan transaksi langsung.
Saat diperiksa, tersangka YAP mengaku datang ke Boyolali untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Polisi Telusuri Titik Tempel Sabu
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung menyisir lokasi yang disebutkan tersangka.
Di dekat dinding toko tempat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu.
Penggeledahan terhadap tas selempang milik YAP juga menghasilkan dua paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan membuka titik-titik penyimpanan lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka.
Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam peredaran sabu.
Kurir Dibayar Rp1 Juta Sekali Mengedarkan 10 Gram Sabu
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YAP bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tugasnya mengambil sabu dari titik yang telah ditentukan, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di lokasi lain sesuai instruksi.
Untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil dipecah dan diedarkan, YAP mengaku menerima bayaran sebesar Rp1 juta.
Ia juga mengaku sudah empat kali menjalankan pekerjaan tersebut.
Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak YAP mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis di tempat kos YAP.
Polda Jateng: Modus Terus Berkembang
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan jaringan narkotika kini terus mengembangkan pola distribusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi agar transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Ia juga mengajak masyarakat terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor akan dirahasiakan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




