SEMARANG, SemarangSatu.com – Besarnya operasi sindikat penipuan online internasional yang dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah tergambar dari jumlah perangkat yang digunakan para pelaku. Dalam penggerebekan di Solo Raya, polisi menyita 140 unit handphone dan 123 unit komputer yang selama ini dipakai menjalankan aksi penipuan terhadap warga negara asing.
Ratusan perangkat elektronik tersebut ditemukan di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Dari temuan itu, penyidik menyimpulkan bahwa jaringan tersebut tidak dijalankan secara sederhana, melainkan dengan sistem kerja yang terorganisir dan menyerupai perusahaan profesional.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan setiap perangkat memiliki fungsi khusus dalam operasional jaringan.
Salah satu temuan menarik adalah penggunaan satu telepon seluler untuk satu korban. Sistem tersebut diterapkan agar komunikasi dengan target dapat dipantau secara penuh tanpa bercampur dengan korban lainnya.
“Jadi satu korban itu satu handphone. Mereka tidak menggunakan satu handphone untuk beberapa korban,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pola tersebut membuat para pelaku lebih mudah membangun hubungan emosional dengan calon korban. Seluruh riwayat percakapan tersimpan dalam satu perangkat sehingga komunikasi dapat berlangsung secara konsisten dalam waktu lama.
Setelah korban tidak lagi aktif atau komunikasi dianggap selesai, perangkat tersebut akan diganti dengan target baru menggunakan sistem yang telah ditentukan jaringan.
Untuk mendukung operasional tersebut, setiap anggota memperoleh fasilitas kerja dari pimpinan kelompok.
Mereka dibekali handphone, komputer, akses internet hingga panduan komunikasi yang digunakan untuk mencari dan meyakinkan korban.
Dalam penggerebekan itu, selain 140 unit handphone dan 123 komputer, polisi juga menyita dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan serta buku panduan marketing yang digunakan para pelaku.
Buku tersebut berisi pola komunikasi dan strategi pendekatan kepada calon korban.
“Semua sudah ada panduannya. Mereka tinggal menjalankan sesuai arahan,” kata Himawan.
Penyidik juga menemukan bahwa sindikat menerapkan sistem kerja yang sangat tertutup.
Antara satu anggota dengan anggota lain tidak saling mengenal identitas lengkap. Mereka hanya mengetahui inisial rekan yang bekerja dalam jaringan tersebut.
Tujuannya untuk mengurangi risiko kebocoran informasi apabila salah satu anggota tertangkap atau diperiksa aparat.
Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga dibagi dalam beberapa tim yang dipimpin oleh leader berbeda.
Masing-masing leader memiliki anggota sendiri dan bertanggung jawab mengawasi operasional kelompoknya.
Menurut Himawan, bahkan antarleader tidak saling mengetahui target dan aktivitas tim lain.
Sistem tersebut membuat jaringan mampu beroperasi cukup lama tanpa menimbulkan banyak kecurigaan.
Dalam praktiknya, para asisten marketing bertugas mencari calon korban melalui aplikasi kencan daring dan media sosial.
Setelah mendapatkan target yang merespons, kontak korban diserahkan kepada marketing untuk dibangun hubungan lebih intensif.
Marketing kemudian berperan sebagai sosok perempuan menggunakan identitas palsu dan foto yang telah disediakan jaringan.
Komunikasi berlangsung selama berminggu-minggu hingga korban percaya dan merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
Saat hubungan emosional mulai terbentuk, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform kripto yang telah dimanipulasi.
Seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke dalam kendali jaringan tanpa pernah benar-benar diinvestasikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, mereka berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Jumlah itu diperoleh dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Karena melibatkan korban luar negeri, penyidik kini berkoordinasi dengan FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Polda Jateng juga menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana serta aset kripto yang diduga digunakan para pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber modern kini dijalankan dengan manajemen yang rapi, dukungan teknologi lengkap, serta pembagian tugas yang terstruktur. Ratusan perangkat yang ditemukan menjadi bukti bahwa sindikat ini beroperasi layaknya sebuah perusahaan dengan target korban lintas negara dan keuntungan miliaran rupiah.




