Jaringan Togel Demak Raup Omzet Rp40 Juta Sehari, Polisi Bekukan Rekening Miliaran

Jaringan Togel Demak Raup Omzet Rp40 Juta Sehari, Polisi Bekukan Rekening Miliaran (Foto: Ist)

Perputaran Uang Togel Jateng Terbongkar, Aset Senilai Rp2,46 Miliar Dibekukan

SEMARANG, SemarangSatu.com – Bisnis perjudian togel di Jawa Tengah menyimpan perputaran uang yang sangat masif. Saat mengungkap jaringan togel lintas wilayah di Demak dan Semarang, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekukan aset digital milik para pelaku dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.

Total saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan ini mencapai Rp2,46 miliar. Rinciannya, pemblokiran di wilayah Demak menyasar rekening dengan saldo Rp519.994.717. Sementara di Kota Semarang, lima rekening yang digunakan untuk menampung hasil transaksi diblokir dengan total saldo Rp1.942.000.000.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil penelusuran aliran dana yang dilakukan penyidik. Ia menekankan bahwa angka tersebut adalah saldo rekening yang dibekukan, bukan uang tunai yang disita di lokasi.

“Perlu dipahami, nilai tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita maupun keuntungan bersih dari aktivitas perjudian,” jelas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, perputaran uang tunai di lapangan juga tidak kalah besar. Berdasarkan rilis Polda Jateng, omzet kotor dari aktivitas togel di wilayah Demak saja mencapai Rp40.000.000 per hari. Hal ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, untuk mengoperasikan jaringan ini, para pelaku mengeluarkan biaya operasional. Dua kurir yang ditangkap di Grobogan mengaku dibayar sekitar Rp110.000 per hari untuk mendistribusikan kupon menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

Pemblokiran rekening ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang togel dan memberikan efek jera. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *