PATI, SemarangSatu.com – Aparat Polresta Pati akhirnya menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga perbuatan itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Korban disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk menolak karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kini tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




