JAKARTA, SemarangSatu.com — Ancaman scam keuangan di Indonesia kini dinilai semakin serius dan berkembang menjadi ancaman terhadap keseluruhan sistem finansial. Otoritas Jasa Keuangan menyebut praktik penipuan digital kini bergerak cepat, lintas sektor, bahkan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan celah sistem digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan scam saat ini tidak lagi menjadi kejahatan biasa atau kasus insidental.
Menurutnya, pola penipuan kini telah berkembang masif dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa ancaman scam dan fraud kini sudah masuk kategori risiko sistemik karena melibatkan berbagai sektor keuangan sekaligus.
Penipuan digital tersebut memanfaatkan transaksi online, rekening perbankan, layanan telekomunikasi, hingga platform digital untuk menjebak korban dalam waktu singkat.
Data OJK menunjukkan laporan scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia melonjak signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Lonjakan tersebut menjadi alarm bagi regulator, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi penanganan.
Dalam menghadapi situasi tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat kerja sama melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.
Melalui koordinasi tersebut, berbagai langkah cepat dilakukan seperti pemblokiran rekening, pemutusan nomor telepon, hingga penutupan situs yang digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga mulai memperkuat strategi pengawasan berbasis teknologi melalui empat pendekatan utama yakni prevention, detection, disruption, dan enforcement.
Pada tahap prevention, OJK fokus meningkatkan edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Selain itu, peningkatan kapasitas petugas layanan atau frontliner industri jasa keuangan juga dilakukan agar mampu mengenali pola transaksi mencurigakan lebih cepat.
Pada aspek detection, OJK mendorong penggunaan teknologi data analytics, artificial intelligence (AI), serta sistem early warning untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real time.
Sementara pada tahap disruption, OJK bersama pemangku kepentingan terkait bergerak cepat menghentikan aliran dana penipuan melalui pemblokiran rekening dan penghentian akses digital pelaku.
Adapun pada tahap enforcement, kerja sama dengan aparat penegak hukum diperkuat guna memastikan pelaku scam memperoleh sanksi hukum dan efek jera.
Workshop anti-scam yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai lembaga dari Indonesia dan Australia seperti Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, hingga perwakilan industri telekomunikasi dan perbankan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta secara langsung dan 100 peserta daring yang berasal dari anggota Satgas PASTI, kantor OJK daerah, industri jasa keuangan, serta sektor telekomunikasi.
Melalui pertukaran pengalaman dan studi kasus antarnegara, OJK berharap kerja sama Indonesia dan Australia dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku scam keuangan digital.




