Kasus Kekerasan Seksual Terkuak, Kemenag Jepara Larang Ponpes Terima Santri Baru

Kasus Kekerasan Seksual Terkuak, Kemenag Jepara Larang Ponpes Terima Santri Baru (Foot: Ilustrasi/ist)

JEPARA, SemarangSatu.com — Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengatakan tersangka berinisial IAJ telah diberhentikan sebagai tenaga pengajar.

Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total,” ujar Akhsan.

Selain evaluasi menyeluruh, Kemenag Jepara juga akan menggelar deklarasi bersama pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan lingkungan pendidikan agama tetap aman dan nyaman bagi para santri.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Jepara setelah tersangka ditahan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan pihaknya menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas korban.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” ujarnya.

Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan santri.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *