Iuran dari Infak Masjid, Ribuan Marbot Kabupaten Semarang akan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Iuran dari Infak Masjid, Ribuan Marbot Kabupaten Semarang Akan Masuk BPJS (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Semarang berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan marbot dan pengurus masjid di wilayah tersebut.

Program itu mulai disiapkan melalui kerja sama DMI Kabupaten Semarang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran usai pelaksanaan Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang.

Ketua DMI Kabupaten Semarang, KH Zaenal Abidin mengatakan program tersebut bertujuan memberikan perlindungan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan marbot dan pengurus masjid.

“Kalau bisa seluruh masjid Kabupaten Semarang nanti marbotnya diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata KH Zaenal Abidin.

Menurutnya, DMI Kabupaten Semarang akan melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dengan mengumpulkan takmir dan pengurus masjid bersama tim BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pengurus masjid memahami manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kabupaten Semarang sendiri diperkirakan memiliki sekitar 1.300 masjid. Jika setiap masjid memiliki lima hingga enam pengurus atau marbot, maka jumlah penerima manfaat program tersebut dapat mencapai ribuan orang.

“Sebisa-bisanya semua pengurus DMI dan marbot masuk BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.

KH Zaenal menjelaskan perlindungan tersebut dinilai penting karena marbot memiliki aktivitas kerja yang berisiko, mulai dari membersihkan area masjid, mengatur fasilitas ibadah, hingga kegiatan operasional harian lainnya.

“Walaupun tidak kita kehendaki, kadang-kadang ada musibah atau kecelakaan saat bekerja di lingkungan masjid,” katanya.

Ia menilai pengurus masjid dan marbot selama ini telah banyak mengorbankan tenaga serta pikiran demi memakmurkan masjid sehingga layak mendapatkan perlindungan sosial.

Rencananya, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dibantu melalui dana infak masjid sesuai fatwa MUI dan arahan dari DMI pusat.

“Dana sebagian dari infak masjid sesuai fatwa MUI bisa digunakan untuk meng-cover biaya BPJS ketenagakerjaan marbot,” jelasnya.

Menurut Zaenal, program tersebut tidak akan membebani marbot karena pembayaran iuran dapat dikelola melalui masjid.

Ia juga menjelaskan manfaat program cukup besar, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Kalau terjadi kecelakaan saat bersih-bersih masjid atau perjalanan menuju masjid, biaya rumah sakit bisa ditanggung sampai sembuh. Kalau meninggal dunia ada santunan Rp42 juta,” ujarnya.

Persyaratan kepesertaan juga disebut cukup sederhana. Marbot hanya perlu memiliki surat keputusan atau SK sebagai pengurus masjid.

“SK ketua takmir juga bisa diterima. Kalau ada SK dari kelurahan atau kecamatan lebih bagus lagi,” imbuhnya.

Program tersebut terbuka untuk seluruh masjid di Kabupaten Semarang dan tidak harus terdaftar dalam program tertentu sebelumnya.

Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang turut dihadiri Kabag Kesra Setda Kabupaten Semarang Asep Mulyana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho.

Dalam sambutan Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang dibacakan Kabag Kesra, pemerintah daerah menyampaikan dukungan terhadap penguatan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat dan pemberdayaan masyarakat.

Selain program perlindungan ketenagakerjaan, DMI Kabupaten Semarang juga menyiapkan sejumlah agenda lain seperti pendataan masjid, sertifikasi tanah masjid, penataan akustik, percepatan perizinan, hingga pengembangan ekonomi umat dan wisata religi berbasis masjid.

Pemerintah Kabupaten Semarang berharap masjid dapat terus berkembang menjadi pusat pelayanan umat yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai keagamaan dan kebangsaan.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *