Kedok Togel Singapura-Sydney Terbongkar, Sindikat Jateng Raup Miliaran Rupiah
SEMARANG, SemarangSatu.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perjudian togel yang berkedok undian luar negeri. Jaringan yang beroperasi di Kabupaten Demak, Grobogan, dan Kota Semarang ini bukan sembarang sindikat. Mereka menggunakan hasil undian dari negara-negara ternama seperti Singapura, Hong Kong, dan Sydney untuk memikat para pemain.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan hasil undian internasional tersebut sebagai patokan angka taruhan. Hal ini dilakukan agar praktik ilegal tersebut seolah-olah memiliki standar yang kredibel dan mendunia.
“Jenis togel yang merujuk pada hasil undian luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).
Praktik ini merupakan modus lama yang dikemas ulang. Dengan mencantumkan nama negara asing, para bandar berusaha memberikan ilusi bahwa permainan mereka setara dengan undian resmi. Padahal, aktivitas ini tetap saja melanggar hukum Indonesia.
Dari pengungkapan pada 9-10 Oktober 2026, polisi menangkap 10 tersangka yang memiliki peran berlapis. Mulai dari pengepul di Demak, kurir yang mendistribusikan kupon ke Grobogan, hingga bandar pusat yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto, Semarang.
Meski menggunakan kedok luar negeri, dampak ekonominya tetap nyata di dalam negeri. Polda Jateng mencatat perputaran uang yang sangat masif. Total kekayaan yang berhasil disita dan dibekukan dari jaringan ini mencapai Rp2,46 miliar.
Para pelaku yang terlibat dalam jaringan togel luar negeri ini dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan label “internasional” pada praktik togel.




