Pemuda Demak Ditangkap Polda Jateng, Diduga Jadi Kurir Sabu Sistem Tempel

Pemuda Demak Ditangkap Polda Jateng, Diduga Jadi Kurir Sabu Sistem Tempel (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria muda berinisial MH (23) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

MH diketahui merupakan warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Ia ditangkap petugas pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Karangawen.

“Petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Karangawen,” ungkapnya, Sabtu (9/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumah MH di Kelurahan Pundenarum.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

Selain itu, MH juga mengungkap adanya sejumlah titik penyimpanan sabu lain yang belum sempat diambil.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lain di wilayah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Di dua titik tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu lainnya yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus, petugas berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bruto total sekitar 2 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka diduga bertugas memecah paket sabu lalu menempatkannya di sejumlah lokasi tertentu sesuai instruksi bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika itu.

“Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *