SEMARANG, semarangsatu.com – Peredaran narkotika di wilayah Demak kembali terungkap setelah aparat Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar berbagai jenis obat terlarang dalam satu jaringan. Kasus ini memperlihatkan masih masifnya peredaran narkoba lintas jenis di tingkat lokal yang menyasar berbagai kalangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menyampaikan bahwa tersangka berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, berhasil diamankan di kediamannya. “Anggota kami melakukan penangkapan terhadap ABN yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang disimpan di dalam rumah tersangka. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran yang cukup aktif di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 60 butir Alprazolam, serta 941 butir obat Yarindo, termasuk timbangan digital dan plastik klip,” jelas Yos Guntur.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial P yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga jutaan rupiah dan kemudian diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Selain diedarkan, sebagian narkotika tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku, yang menunjukkan adanya pola peredaran sekaligus penyalahgunaan dalam satu pelaku. Kondisi ini dinilai berpotensi memperluas jaringan pengguna di masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.




