SEMARANG, SemarangSatu.com – Kini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pembayaran pajak motor tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Syarat Bayar Pajak Online
- e-KTP sesuai STNK
- STNK kendaraan
- Nomor HP aktif
- Pajak tidak telat lebih dari 1 tahun ([Akurat – Akurat.co][3])
Cara Bayar Pajak Motor Online
- Download aplikasi SIGNAL
- Registrasi akun dengan NIK
- Tambahkan data kendaraan
- Pilih pengesahan STNK
- Generate kode bayar
- Bayar via bank / QRIS
- Unduh bukti e-TBPKP
Pembayaran ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Namun perlu diketahui, layanan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Pajak 5 tahunan tetap harus ke Samsat karena membutuhkan cek fisik kendaraan.




