SEMARANG, SemarangSatu.com – Sebuah jaringan penipuan online internasional yang beroperasi dari wilayah Solo Raya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Meski beroperasi dari Sukoharjo dan Surakarta, target utama mereka bukan warga Indonesia, melainkan warga negara Amerika Serikat.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan mencapai 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Uang itu diduga berasal dari sedikitnya 133 korban yang tersebar di Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan modus pig butchering, yakni penipuan dengan cara membangun hubungan emosional sebelum mengarahkan korban ke investasi palsu.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari pemantauan aktivitas digital tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas penipuan yang dilakukan secara terorganisir dari wilayah Solo Raya.
Pendalaman kemudian mengarah pada tujuh lokasi berbeda yang digunakan sebagai pusat operasional. Terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang tersebar di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Menurut Himawan, kelompok ini sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
“Hasil pendalaman penyidikan kami, mereka melakukan kegiatan tersebut sejak sekitar Juli 2025. Mereka berpindah-pindah tempat. Kantor yang kami temukan sekarang merupakan kantor keempat,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka. Mereka terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Keterlibatan warga negara asing inilah yang membuat kasus tersebut berkembang menjadi perhatian internasional.
Seluruh WNA yang diamankan diketahui bertugas sebagai marketing maupun asisten marketing yang berperan mencari korban melalui berbagai platform digital.
“Untuk WNA itu semuanya perannya marketing dan asisten marketing,” kata Himawan.
Para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo untuk mencari target. Mereka juga menggunakan Facebook dan berbagai platform komunikasi digital lainnya.
Setelah menemukan calon korban, pelaku membangun hubungan layaknya pasangan yang sedang menjalin asmara.
Mereka menghabiskan waktu berminggu-minggu untuk berbincang dengan korban, memberikan perhatian, hingga menciptakan kedekatan emosional yang kuat.
Ketika korban mulai percaya, percakapan diarahkan menuju investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Padahal platform investasi yang ditawarkan ternyata telah dimanipulasi oleh jaringan tersebut.
“Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku,” jelas Himawan.
Penyidik menemukan fakta bahwa seluruh operasi dijalankan secara profesional. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dan bahkan tidak saling mengenal satu sama lain.
Mereka hanya mengenal sesama anggota melalui inisial yang diberikan oleh pimpinan kelompok.
“Antara marketing dengan sesama marketing tidak saling kenal. Mereka hanya diberikan inisial,” ungkap Himawan.
Sistem itu sengaja dibuat untuk mengurangi risiko kebocoran informasi apabila salah satu anggota tertangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan ratusan perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan operasi.
Barang bukti yang disita antara lain 140 telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta berbagai dokumen pendukung aktivitas penipuan.
Yang menarik, setiap telepon seluler hanya digunakan untuk satu korban.
“Jadi satu korban itu satu handphone. Setelah mereka melakukan aktivitasnya, handphone itu dimatikan dan menggunakan handphone lain untuk mencari korban berikutnya,” terang Himawan.
Karena sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat, Polda Jateng kini berkoordinasi dengan FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperoleh data korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI karena korban adalah warga Amerika Serikat,” tegas Himawan.
Selain FBI, penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta Ditjen Imigrasi terkait keberadaan para tersangka warga negara asing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Jateng.
Menurutnya, keberadaan WNA yang terlibat tindak pidana seperti ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi.
“Kami akan melakukan pengembangan terkait para pelaku ini setelah proses dari kepolisian selesai,” katanya.
Haryono menegaskan bahwa Indonesia hanya terbuka bagi warga negara asing yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan pembangunan.
“Ini contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Polda Jateng masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pengendali utama jaringan yang hingga kini belum teridentifikasi secara penuh.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain yang menggunakan pola operasi dan modus yang sama.
Dengan keuntungan mencapai Rp41,1 miliar hanya dalam waktu kurang dari satu tahun, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kejahatan siber internasional terbesar yang pernah ditangani Polda Jawa Tengah.




