JEPARA, SemarangSatu.com — Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026).
“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A.
Peristiwa itu diduga pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.
Kapolres menjelaskan tersangka menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif.
Dalam proses tersebut, tersangka memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada korban dan mengaku korban telah menjadi istri sahnya.
Dengan dalih tersebut, tersangka diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas di ponsel korban saat pulang berlibur.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 19 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita tiga unit handphone, satu flashdisk, satu setel pakaian korban, dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




