Imigrasi Usut Dugaan Penyalahgunaan Visa 11 WNA Tersangka Penipuan Online Rp41 Miliar di Solo Raya

Imigrasi Usut Dugaan Penyalahgunaan Visa 11 WNA Tersangka Penipuan Online Rp41 Miliar di Solo Raya (Foto: Taufik)

SEMARANG, SemarangSatu.com – Pengungkapan jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering di Solo Raya membuka pekerjaan rumah baru bagi aparat keimigrasian. Selain memproses perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah kini mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah polisi menetapkan 39 tersangka dalam perkara penipuan online yang menyasar warga negara Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan warga negara asing yang terdiri atas tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian para WNA tersebut setelah proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan.

Menurutnya, Imigrasi perlu memastikan apakah izin tinggal yang digunakan para WNA masih sesuai dengan tujuan kedatangan mereka ke Indonesia atau justru dipakai untuk melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengembangan terkait dengan para WNA ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian tentu akan kami tindak sesuai kewenangan yang dimiliki Imigrasi,” katanya saat mendampingi konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

Haryono menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan beberapa jenis visa yang berbeda.

Sebagian diketahui menggunakan visa kunjungan wisata dan sosial budaya. Namun, Imigrasi masih mendalami apakah selama berada di Indonesia mereka menjalankan aktivitas yang sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Untuk warga negara asing ini ada yang menggunakan visa wisata dan sosial budaya. Itu yang saat ini juga kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Pendalaman tersebut menjadi penting karena dalam kasus yang diungkap Polda Jateng, para WNA diduga aktif bekerja sebagai marketing dalam jaringan penipuan online internasional.

Mereka bukan sekadar berada di Indonesia sebagai wisatawan, tetapi diduga menjalankan aktivitas terorganisasi untuk mencari korban dan membangun komunikasi dalam skema investasi kripto palsu.

Dalam struktur organisasi yang dibongkar penyidik, seluruh WNA diketahui menempati posisi marketing dan asisten marketing.

Mereka bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo serta media sosial Facebook.

Setelah korban memberikan respons, komunikasi dibangun secara intensif hingga tercipta hubungan emosional yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan investasi kripto bodong.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyebut para pelaku secara khusus menyasar warga negara Amerika Serikat.

Untuk mendukung operasinya, mereka menggunakan identitas palsu, foto perempuan, hingga video call yang diperankan model wanita agar korban percaya.

“Dari hasil penyidikan kami, korban sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat dan karena itu kami juga berkoordinasi dengan FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri,” kata Himawan.

Sementara itu, Haryono menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya dilakukan saat mereka masuk ke Indonesia, tetapi juga selama berada di wilayah Indonesia.

Menurut dia, Imigrasi memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.

Salah satunya melalui kewajiban pelaporan keberadaan warga negara asing oleh hotel, penginapan, apartemen maupun pihak lain yang menyediakan tempat tinggal.

“Setiap pemberi penginapan kepada orang asing wajib melakukan pelaporan. Petugas kami secara rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait kewajiban tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Imigrasi juga memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beranggotakan berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Melalui tim tersebut, informasi mengenai aktivitas mencurigakan warga negara asing dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.

Dalam kasus Solo Raya, koordinasi antara Imigrasi dan Ditressiber Polda Jateng menjadi salah satu faktor yang membantu proses pengamanan para tersangka asing.

Haryono menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap kehadiran warga negara asing yang memberikan manfaat bagi masyarakat maupun perekonomian nasional. Namun, mereka yang justru memanfaatkan keberadaannya untuk melakukan tindak pidana akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat. Jika justru melakukan kegiatan yang melanggar hukum tentu akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelaku lintas negara yang beroperasi dari wilayah Jawa Tengah. Selain menelusuri aliran dana dan jaringan internasional yang terlibat, aparat kini juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para tersangka asing selama berada di Indonesia.

Pendalaman tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek hukum, baik pidana maupun keimigrasian, dapat diterapkan secara maksimal terhadap para pelaku.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *