Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara, Batal Sujud Syukur: Saya Sudah Siapkan Sajadah

Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara, Batal Sujud Syukur: Saya Sudah Siapkan Sajadah (Foto: Ist)

 

Gus Yazid Divonis 1 Tahun Penjara, Batal Sujud Syukur karena Tak Bebas Murni

SEMARANG, SemarangSatu.com – Ahmad Yazid alias Gus Yazid akhirnya divonis satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026). Hukuman satu tahun penjara itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rightman Sitomorang menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata Hakim Rightman saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Gus Yazid.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda. Jika harta benda tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Batal Sujud Syukur

Usai persidangan, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya berharap kliennya mendapat vonis bebas murni atau vrijspraak.

Bahkan, Zainal mengaku telah menyiapkan sajadah karena berniat melakukan sujud syukur jika majelis hakim memutus Gus Yazid bebas murni.

“Kalau keyakinan saya itu vrijspraak, bebas murni. Kalau bebas murni, saya bakal sujud syukur. Maka saya sudah siapkan sajadah,” ungkap Zainal.

Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Majelis hakim justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Gus Yazid.

“Ternyata tidak bebas murni, nyantol satu tahun. Kita terima dengan catatan pikir-pikir,” imbuhnya.

Zainal menilai putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta tersebut cukup profesional jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, perbedaan antara tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta sangat jauh.

“Putusan hakim satu tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan enam tahun dan Rp1 miliar dendanya,” kata Zainal.

Meski demikian, tim kuasa hukum Gus Yazid belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Baik kuasa hukum maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hakim Pertimbangkan Status Gus Yazid sebagai Tokoh Agama

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Gus Yazid dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara keadaan yang meringankan antara lain Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Gus Yazid melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berharap Gus Yazid Dipindah ke Sukamiskin

Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum juga berharap Gus Yazid nantinya dapat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Zainal menyebut salah satu pertimbangannya adalah lokasi penahanan Gus Yazid saat ini yang dinilai cukup jauh dari keluarganya.

Dia juga menyinggung pertimbangan majelis hakim mengenai aktivitas Gus Yazid dalam membangun Pondok Pesantren At-Taubah dan mengadakan pengajian rutin, termasuk mengajak para narapidana maupun tahanan untuk bertobat.

“Mudah-mudahan di Sukamiskin yang mengeruk kekayaan negara bisa bertobat. Mudah-mudahan bertobat,” ujar Zainal.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *