Dalang Obat Ilegal Karanganyar Masuk DPO, Polisi Telusuri Alur Distribusi

SEMARANG, semarangsatu.com – Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya di Karanganyar membuka fakta adanya jaringan terorganisir yang masih dalam pengembangan kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara pemasok utama kini masuk daftar pencarian orang.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB di wilayah Tasikmadu. Penangkapan pertama menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan jaringan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto, menjelaskan bahwa pelaku pertama berperan sebagai penjual di lapangan. Dari pengakuannya, polisi berhasil mengarah ke pelaku kedua.

Pelaku kedua berinisial MI (29) diamankan di kamar kos di Kelurahan Tegalgede. Ia diduga sebagai pengendali distribusi sekaligus penyimpan barang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat berbahaya siap edar. Jumlah tersebut menunjukkan kapasitas distribusi yang cukup besar.

Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MU. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Distribusi dilakukan dengan sistem setoran di lokasi tertentu untuk menghindari deteksi. Pola ini menunjukkan adanya jaringan yang rapi dan terstruktur.

Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas. Fokus utama adalah menangkap pemasok utama.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto pada Sabtu (18/4/2026).

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *