SEMARANG, SemarangSatu.com – Terungkapnya kasus penipuan online internasional yang dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah tidak hanya memperlihatkan besarnya keuntungan yang diraup pelaku, tetapi juga membuka fakta mengenai sistem rekrutmen yang digunakan jaringan tersebut untuk mencari pekerja.
Di balik aktivitas penipuan bermodus hubungan asmara dan investasi kripto palsu itu, para pelaku ternyata menawarkan gaji tinggi kepada orang-orang yang direkrut sebagai marketing, leader hingga model. Nominal yang diberikan bahkan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan sebagian besar pelaku bergabung setelah mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, beberapa WNI mendapatkan penawaran pekerjaan melalui platform Facebook,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Setelah bergabung, mereka ditempatkan dalam struktur organisasi yang sudah tersusun rapi. Ada yang bertugas sebagai asisten marketing, marketing, leader hingga model yang digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.
Masing-masing memiliki tugas berbeda, tetapi seluruhnya bekerja untuk tujuan yang sama, yakni mendapatkan korban dan mendorong mereka mengirimkan dana ke platform investasi palsu yang telah disiapkan jaringan.
Menurut Himawan, para pekerja tersebut tidak bekerja secara sukarela. Mereka menerima bayaran rutin setiap bulan sebagaimana karyawan perusahaan pada umumnya.
“Untuk marketing, leader maupun model, gajinya berkisar antara Rp10 juta sampai Rp20 juta per bulan,” katanya.
Jumlah tersebut jauh di atas rata-rata upah minimum di sejumlah daerah, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang yang ditawari pekerjaan.
Tak hanya gaji pokok, jaringan juga menerapkan sistem bonus berdasarkan pencapaian target.
Semakin besar dana yang berhasil masuk dari korban, semakin besar pula tambahan penghasilan yang diterima anggota jaringan.
“Mereka juga mendapatkan bonus sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta apabila melampaui target yang ditentukan,” ungkap Himawan.
Skema itu membuat para anggota berlomba mendapatkan korban sebanyak mungkin.
Penyidik menemukan bahwa target utama jaringan adalah warga negara Amerika Serikat yang dijaring melalui aplikasi kencan daring dan media sosial.
Para asisten marketing bertugas mencari calon korban di platform seperti Tinder, Puf, Boo maupun Facebook.
Ketika ada korban yang merespons, komunikasi kemudian diteruskan kepada marketing.
Marketing selanjutnya membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas perempuan palsu.
Mereka berkomunikasi setiap hari untuk menciptakan kedekatan dan kepercayaan.
Agar lebih meyakinkan, jaringan juga menyiapkan foto, video, hingga model perempuan yang dapat melakukan panggilan video apabila korban meminta bukti identitas.
Seluruh proses tersebut berlangsung berdasarkan panduan yang telah disusun sebelumnya.
Polda Jateng menemukan buku panduan marketing yang berisi skrip percakapan, teknik pendekatan hingga cara mengarahkan korban masuk ke investasi kripto palsu.
“Jadi mereka sudah memiliki panduan. Tinggal menjalankan sesuai arahan yang diberikan,” jelas Himawan.
Selain mendapatkan gaji dan bonus, para anggota juga difasilitasi perangkat kerja lengkap oleh jaringan.
Mulai dari handphone, komputer hingga akses internet disediakan untuk menunjang aktivitas mereka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan 140 unit handphone dan 123 unit komputer yang digunakan menjalankan operasi tersebut.
Menariknya, setiap korban ditangani menggunakan satu handphone khusus.
Sistem ini dibuat agar komunikasi dengan korban dapat dipantau secara maksimal tanpa bercampur dengan target lainnya.
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam periode itu mereka berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Dana tersebut berasal dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Polda Jateng kini telah menetapkan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa kejahatan siber modern tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi untuk membangun organisasi yang kuat. Dengan sistem pengupahan, bonus, dan pembagian tugas yang jelas, jaringan tersebut mampu beroperasi selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dibongkar aparat kepolisian.




