PATI, SemarangSatu.com — Dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli ikan dengan kerugian miliaran rupiah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pati.
Seorang pria berinisial FB (35), warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga tidak membayar pembelian ikan senilai Rp3,1 miliar.
Ironisnya, uang hasil penjualan ikan tersebut diduga justru dipakai untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan kasus bermula saat tersangka menawarkan kerja sama pembelian ikan kepada perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025.
“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” kata Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Dalam praktiknya, tersangka beberapa kali membeli ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025.
Total nilai transaksi pembelian mencapai Rp3.191.296.000.
Namun hingga batas waktu pembayaran berakhir, tersangka disebut tidak pernah melakukan pelunasan kepada pihak perusahaan.
Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa ikan yang dibeli dari perusahaan telah dijual kembali oleh tersangka.
Hasil penjualan itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online.
“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Dika.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pihak admin keuangan perusahaan, staf gudang, pekerja tally, sopir pengangkut, hingga pembeli ikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penjualan, dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, dan buku rekening yang berkaitan dengan transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” jelasnya.
Polisi menyebut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




