SEMARANG, SemarangSatu.com — Sindikat narkoba terus mencari cara untuk mengelabui aparat kepolisian. Salah satu modus yang kini kembali terungkap adalah penggunaan “alamat web” atau petunjuk digital untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika tanpa transaksi langsung.
Modus tersebut dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat mengungkap kasus peredaran sabu di Kabupaten Demak.
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MH (23), warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Karangawen.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MH di rumahnya pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Polisi mendapatkan informasi adanya titik penyimpanan lain yang tersebar di wilayah Karangjati, Kecamatan Karangawen.
Lokasi tersebut diketahui dari petunjuk digital atau “alamat web” yang tersimpan di handphone milik tersangka.
“Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk alamat digital atau ‘alamat web’ pada handphone milik tersangka,” kata Kombes Pol Yos Guntur.
Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total sekitar 2 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip untuk pengemasan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO.
MH diduga bertugas memecah paket sabu lalu menaruhnya di sejumlah titik tertentu sesuai instruksi bandar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan metode sistem tempel berbasis alamat digital masih banyak digunakan jaringan narkoba karena dinilai mampu meminimalkan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
“Pelaku memanfaatkan metode alamat digital untuk menghindari transaksi langsung,” tegasnya.
Menurutnya, pola peredaran seperti ini menjadi perhatian serius kepolisian karena memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas jaringan narkoba.
“Modus seperti ini terus kami dalami dan antisipasi melalui patroli siber serta pengembangan jaringan di lapangan,” ujarnya.
Polda Jateng juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu bandar utama yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama jaringan,” kata Yos Guntur.
Ia turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.




