SEMARANG, SemarangSatu.com — Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara mulai membahas formulasi tata kelola platform digital yang mampu menjaga keamanan ruang digital tanpa membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan negara-negara Asia saat ini menghadapi tantangan besar dalam mengatur platform digital agar tetap aman sekaligus tetap memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat.
“Bagaimana mengatur platform agar dia bisa menjadi ruang digital yang bermanfaat buat publik sekaligus juga bagaimana dia bisa menjamin rasa aman buat semua pengguna platform digital ini,” ujar Nezar.
Menurutnya, regulasi digital tidak bisa hanya berfokus pada pengendalian konten, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan hak-hak pengguna.
Ia menegaskan pemerintah tetap harus menghormati kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
“Kita perlu menghormati kebebasan ekspresi,” katanya.
Namun di sisi lain, Nezar mengakui media sosial juga menjadi jalur penyebaran misinformasi dan disinformasi yang dapat mengganggu keamanan publik.
Karena itu, menurutnya, regulator harus mampu mencari keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi.
“Antara keamanan dan kebebasan ekspresi itu bukan sesuatu yang berbeda, tapi bagaimana membuatnya seimbang,” ujarnya.
Ia menjelaskan Indonesia saat ini mulai bergerak dari pendekatan pengawasan konten menuju pengaturan berbasis sistem dalam tata kelola platform digital.
Salah satu contoh yang disebut Nezar adalah pengaturan akses pengguna usia muda di platform digital sebagai bagian dari pendekatan system regulation.
Dalam forum tersebut, UNESCO juga menekankan pentingnya tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia.
Programme Specialist Communications and Information UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, mengatakan tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara keamanan pengguna dan hak kebebasan berekspresi.
“Bagaimana memastikan balance antara keamanan, privasi, dan autonomy pengguna, sementara juga memastikan kebebasan ekspresi dan hak atas informasi,” ujar Ana.
Menurutnya, persoalan tata kelola platform digital tidak bisa diselesaikan oleh satu negara atau satu institusi saja karena melibatkan banyak pihak.
Karena itu, UNESCO mendorong pendekatan multistakeholder yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, dan platform digital.
“Kami tidak menyebutnya sekadar regulasi, tetapi governance karena ada berbagai aktor yang harus bersama-sama menjaga keamanan dan kebebasan pengguna,” katanya.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa UNESCO mengembangkan Guidelines for the Governance of Digital Platforms untuk memastikan kebebasan berekspresi, akses informasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pengguna tetap terjaga di ruang digital.
Workshop tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura.
Salah satu target forum itu adalah menyusun toolkit tata kelola platform digital untuk kawasan Asia Tenggara yang dapat disesuaikan dengan tantangan lokal seperti disinformasi, keberagaman bahasa, respons krisis, dan perlindungan kelompok rentan di ruang digital.




