Sebulan April, Mafia BBM dan LPG Selewengkan Subsidi Rp12 Miliar di Jateng

Sebulan April, Mafia BBM dan LPG Selewengkan Subsidi Rp12 Miliar di Jateng (Foto: Taufik)

53 Kasus Dibongkar, 60 Tersangka Diamankan

SEMARANG, SemarangSatu.com — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di Jawa Tengah dibongkar besar-besaran oleh Polda Jateng bersama jajaran polres dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Dalam operasi intensif sepanjang April 2026, polisi berhasil mengungkap 53 perkara dengan total 60 tersangka diamankan. Dari kasus tersebut, estimasi nilai subsidi negara yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Konferensi pers pengungkapan digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026), dengan menghadirkan jajaran kepolisian dan pihak Pertamina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik mafia migas yang merugikan masyarakat luas.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

BBM Subsidi Dibeli di SPBU, Dijual Lagi ke Industri

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.

Modus para pelaku cukup beragam.

Untuk BBM, pelaku membeli biosolar dan pertalite dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Mobil pribadi disulap menjadi kendaraan bertangki besar agar mampu menampung BBM dalam jumlah banyak.

Sebagian menggunakan barcode resmi dan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat membeli BBM subsidi berulang kali.

Setelah itu, BBM dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelas Djoko.

LPG 3 Kg Dipindah ke Tabung Besar

Selain BBM, polisi juga menemukan praktik pengoplosan LPG subsidi yang cukup masif.

Tabung gas melon 3 kilogram dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Praktik ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan resmi dan berpotensi memicu ledakan maupun kebakaran.

Tak hanya merugikan negara, tindakan tersebut juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi.

Illegal Drilling Ikut Dibersihkan

Polda Jateng juga menindak praktik illegal drilling di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah.

Pelaku melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak mentah tanpa kontrak kerja sama resmi dengan pihak berwenang.

Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan berbagai alat pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, hingga puluhan pipa pengeboran.

Barang Bukti Ribuan Liter dan Ribuan Tabung Gas

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini cukup besar.

Di antaranya minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite sebanyak 7.160 liter.

Selain itu, polisi juga menyita 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG nonsubsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan untuk distribusi ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Nilai Penyalahgunaan Subsidi Capai Rp12 Miliar

Dirreskrimsus mengungkapkan, praktik mafia energi ini menyebabkan nilai subsidi negara yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Angka tersebut berasal dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG subsidi, hingga praktik illegal drilling.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terang Djoko.

Polisi masih terus mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka dikenakan Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Pertamina Beri Penghargaan untuk Polisi

Komitmen Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengawal distribusi energi subsidi mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam konferensi pers tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada personel kepolisian yang dinilai berperan aktif dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Penghargaan diberikan kepada Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Muhammad Solikhin Fery, serta Kasubdit 4 Ditreskrimsus AKBP Maradona Armin Mappaseng.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Polda Jateng.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, atas upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Polisi Minta Warga Ikut Mengawasi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengawasan distribusi energi subsidi tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di lingkungan sekitar.

“Komitmen kami bersama Pertamina adalah memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan,” tegasnya.

Dengan sinergi antara polisi, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan praktik mafia energi dapat ditekan dan subsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *