SEMARANG, semarangsatu.com – Peredaran obat berbahaya di Kabupaten Karanganyar menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan. Obat-obatan seperti Yarindo dan Tramadol kerap disalahgunakan karena mudah diperoleh.
Kasus ini diungkap pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa peredaran obat berbahaya harus menjadi perhatian bersama. Dampaknya dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan ribuan butir obat siap edar. Jumlah tersebut berpotensi menjangkau banyak pengguna.
Obat keras tanpa resep dokter dapat menyebabkan ketergantungan. Risiko ini semakin tinggi jika dikonsumsi oleh kalangan muda.
Polisi menilai bahwa peredaran ini harus segera ditekan. Upaya penegakan hukum menjadi langkah utama.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan. Kesadaran publik menjadi kunci pencegahan.
Polisi mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan. Pengawasan terhadap anak menjadi sangat penting.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkas Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto pada Sabtu (18/4/2026).
