SEMARANG, semarangsatu.com – Kasus peredaran obat berbahaya di Karanganyar mengungkap praktik ekonomi gelap dengan imbalan kecil bagi pelaku lapangan. Para tersangka hanya menerima bayaran minim meski menghadapi risiko hukum berat.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto, menjelaskan bahwa pelaku pertama hanya bertugas menjaga dan menjual barang. Ia menerima upah Rp50.000 per hari.
Pelaku kedua menerima bayaran Rp1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal. Ia berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali distribusi.
Barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir obat berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini memiliki skala yang cukup besar.
Meski demikian, pelaku lapangan hanya mendapatkan bagian kecil dari keuntungan. Sistem ini menunjukkan adanya eksploitasi dalam jaringan.
Kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Risiko tersebut jauh lebih besar dibandingkan penghasilan yang diterima.
Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku dalam jaringan ini. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera.
Kombes Pol. Yos Guntur Y.S Susanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan mencurigakan. Ia menegaskan bahwa konsekuensi hukum jauh lebih berat dari keuntungan sesaat.
