SEMARANG, semarangsatu.com – Kasus peredaran obat terlarang di Pekalongan mengungkap sisi lain dari bisnis ilegal yang menawarkan imbalan finansial bagi para pelakunya. Seorang tersangka diketahui menjalankan aktivitas tersebut dengan bayaran bulanan yang relatif kecil dibandingkan risiko hukum yang dihadapi.
Tersangka berinisial AF (27) diamankan oleh petugas di sebuah ruko tambal ban yang dijadikan lokasi operasional. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih sembilan bulan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto.
Imbalan tersebut menunjukkan bahwa pelaku hanya berperan sebagai bagian kecil dalam jaringan yang lebih besar. Meski demikian, perannya tetap krusial dalam memastikan distribusi obat terlarang berjalan lancar.
Barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala distribusi yang cukup besar dengan ribuan butir obat siap edar. Hal ini mengindikasikan bahwa bisnis ilegal ini memiliki potensi keuntungan yang jauh lebih besar di tingkat pemasok.
Polisi juga menemukan alat pengemasan dan catatan transaksi yang memperlihatkan adanya sistem kerja yang terstruktur. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku direkrut secara sistematis untuk menjalankan peran tertentu.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba terlibat.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka mencapai lima tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Risiko tersebut jauh lebih besar dibandingkan imbalan yang diterima pelaku selama menjalankan aktivitas ilegal.
